Saturday 19 August 2017

Gedung Indonesia Menggugat Ex Landraad Bandoeng


Pernah tidak kalian melihat ada Bangun dengan plang yang cukup besar "Gedung Indonesia Menggugat" jika kalian akan ke Pemkot Bandung dari arah Viaduct Kereta Api? Gedung yang tentu bersejarah dimasa perjuangan kemerdekaan. Dalam suasana kemerdekaan setelah berkunjung ke Rumah Bersejarah Inggit Garnasih saya mengunjungi Gedung "Indonesia Mengguggat"
Sejarah Gedung Indonesia Menggugat tidak lepas dari Penangkapan 4 Pemuda pimpinan PNI yang diadili di Pengadilan Kolonial Landraad Bandung. Berawal dari proses konsolidasi gerakan pembebasan nasional dan makin meningkatnya keradikalan PNI telah membangkitkan kekhawatiran besar dikalangan penguasa kolonial. Pemerintah kolonial bersiap-siap untuk menghancurkan partai ini. Pada tahun 1929 telah beredar berita bahwa tahun 1930 akan turun "Ratu Adil" yang akan membebaskan rakyat, penghapusan pajak, dan akan datangnya kehidupan yang adil dan makmur. Keyakinan mantap akan datangnya peristiwa besar di tahun 1930 ini lebih berakar pada ramalan dan mitos ketimbang propaganda-propaganda partai ini menjadi bergolak dan penuh dengan desas-desus kepala administrasi kolonial mulai melakukan pengintaiam yang ketat terhadap kegiatan masa aksi dan pidato-pidato keras Soekarno pada rapat-rapat PNI dimanapun.

Syahdan, pada tanggal 15 Mei 1928 dalam pidato pembukaan sidang Volkstraad Gubernur Jenderal Belanda menumpahkan perhatiannya atas aktivitas propaganda dari organisasi Soekarno dkk. Yang mana dikatakannya adalah hasutan yang dapat membahayakan ketertiban umum dan gerakan noncooperative yang dijalankan Soekarno adalah bentuk permusuhan kepada pemerintah Belanda. Tetapi ancaman dari Gubernur Jenderal itu tidak pernah menciutkan pergerakan Soekarno dkk, justru agitasi politik, aksi masa dan rapat-rapat besar banyal dilakukan sejalan dengan diresmikannya cabang-cabang PNI. Soekarno tampil sebagai juru bicara dan orator yang sangat ulung pada rapat-rapat besar itu.

Pada tanggal 25 Desember 1929 di Bandung telah diadakan pertemuan antara pemimpin partai-partai politik yang diwakili oleh anggota pengurus besarnya yang bermaksud membulatkan tekad untuk mendirikan badan pemufakatan, pertemuan itu dipimpin oleh Hoesni Thamrin, dan hadir saat itu Soekarno, Sartono, Dachlan Abdullah, Bakri Suraatmadja, Otto Iskandar Dinata, Sutisna Sendjaja, Kusumo Utoyo, Dr Samsi, Mr Iskaq Tjokrohadisurjo, Ir Anwari, Dr. Sukiman, Sjahbudin Latief dll. Karena dalam beberapa hal belum terjadi kebulatan maka pemusyawaratan itu akan dilanjutkan di Solo pada tanggal 27 Desember. Maka tanggal 26 Desember 1929 pagi hari jam 09 Soekarno, Inggit, Maskoen, Mang Ojib menggunakan auto taxi Chevrolet Touring pemilik dan supirnya Sdr Suhada menuju kota Solo. Kemudian menuju rumah Mr. Singgih dijemput oleh Sdr. Sudarjo Tjokrosiswojo seorang wartawan nasionalis. Tanggal 27 diselenggarakan pemufakatam lanjutan, kemudian rombongan dari Bandung ini menuju Yogyakarta untuk bermalam dirumah Dr Sujudi pada sore tanggal 28 diselenggarakan pertemuan lanjutan didaerah Gondomanan, dan malamnya diundang resepsi oleh Paku Alam. Tetapi pada tanggal 24 Desember 1929 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan perintah penggeledahan dan penahanan terhadap pimpinan PNI tersebut.

Sedang mereka tidur, tiba-tiba jam 05 pagi pintu-pintu mereka digedor dengan keras oleh Komisaris Polisi Belanda dengan kasar dan menodongkan pistol seraya menyuruh Soekarno dll untuk keluar dari kamar. Setelah mereka diperintahkan untuk mengganti pakaian dihalaman rumah, lalu polisi menggelandang mereka ke penjara Mergangsang yang letaknya didepan geding Taman Siswa Yogyakarta. Mereka ditahan di Penjara Mergangsang selama satu hari dan pada tanggal 29 Desember 1929 jam 05 pagi Soekarno dkk diangkut ke Stasiun Tugu, Yogyakarta dan dimasukan kedalam kereta yang tertutup rapat ke Bandung dengan pengawalan yang ketat dari Polisi Belanda. Sesampainya di Stasiun Cicalengka mereka diturunkan, dan menggunakan mobil tahanan dimasukanlah mereka ke Penjara Bantjeuy.

Dipenjara Soekarno dicukur pendek, memakai baju tahanan baru biru bernomor punggung dan dijebloskan pada sel no 5 di Penjara Bantjeuy. Kamar ini merupakan kamar yang berdiri ditengah komplek penjara dengan keamanan super ketat. Dan memang menurut catatan beberapa referensi bahwa penjara Bantjeuy saat itu terkenal sebagai penjara yang paling ketat dan kejam dibumi jajahan Belanda ketika itu. Selama 2 bulan pertama Soekarno dkk diperiksa oleh Parket Pokrol Djenderal.

40 hari pertama Soekarno tidak diperkenankan keluar sel dan menerima tamu dan setelahnya Soekarno baru dapat menerima kunjungan dari sang Istri Inggit Garnasih yang membawakan kabar, makanan dan beberapa buku-buku yang diizinkan untuk menulis pembelaannya. Pada saat Soekarno di penjara yang bertanggung jawab untuk penerbitan Persatuan Indonesia Majalah politik PNI dibawah kendali Inggit Garnasih. Disel tidak ada meja dan dia duduk ditempat tidur dengan menggunakan pispot yamg telah dibersihkan dan dibalik bagian ratanya, dijadikanlah pispot itu sebagai meja untuk menuliskan pembelaannya yang terkenal itu.

Pada tanggal 16 Juni 1930 pada sidang Volkstraad Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan pengumuman bahwa persidangan (strafproses) terhadap 4 pimpinan PNI akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 1930, dengan terdakwa yaitu:


Terdakwa 1 : Ir. Soekarno (Pendiru, Voorzitter Hoofdbestuur dan ketua PNI Cabang Bandung)
Terdakwa 2 : Gatot Mangkoepradja (Sekertaris II propagandis Hoodbestuur / Kantor Pusat PNI)
Terdakwa 3 : Maskoen Sumadiredja (Sekertaris II propagandis PNI Cabang Bandung)
Terdakwa 4 : Soepriadinata (Kandidat Propagandis Cabang Bandung)

Artinya mereka telah ditahan selama 7 bulan lebih baru dimajukan ke muka sidang Landraad Bandung, sidang dipimpin oleh President/Hakim Kolonial Mr. R. Siegenbeek van Heukelom (berpangkat president/hakim luar biasa) dengan Jaksa R. Soemadisoerja, anggota; R. K. Kartakoesoemah, R. K. Wina Atmadja, M. Tirtawinata, Adviseur: R. Moh Masjoer (ajudan hoofdpenghulu) Griffer; Mr. J. W. Smits dan Pembela: Mr. Sartono, Mr. Sastromuljono, Mr. Sujudi dan Idih Prawiradiputra.

Adapun tuduhan yang ditekankan oleh pemerintah kolonial Belanda yaitu secara langsung atau tidak langsung, secara lisan atau dengan tulisan menyindir atau dengan kata-kata yang disembunyikan menganjurkan pemogokan, pengacauan dan pemberontakan sebagaimana tercantum dalam pasal-pas 153 bis - ter 161 - 163 bis - ter dsb.


Landraad

Sidang pengadilan Landraad Bandung ini dilaksanakan selama 27 kali sidang, setiap sidang dilaksanakan, rakyat Bandung selalu datang memadati Gedung Landraad untuk mendengarkan proses sidang guna melihat dan memperhatikan pemimpin pergerakan nasional mereka. Sidang terakhir pemeriksaan ini jatuh pada tanggal 27 September 1930 kemudian dilakukan beberapa kali sidang lagi untuk mendengarkan Pembelaan Soekarno yang berjudul "Indonesie Klaagt aan" atau "Indonesia Menggugat" pembelaan ini sendiri dibacakan beberapa kali sidang dan dimulai pada tanggal 1 Desember 1930 diucapkan dalam bahasa Indonesia populer dan dengan hanya beberapa ungkapan atau cuplikan-cuplikannya saja yang menggunakan bahasa asalnya. Kemudian disusul oleh pembelaan Mr. Sartono, Idi Prawiradipoetra dan Mr. Sastromoeljono sehingga sidang pengadilan itu dapat diakhiri pada tanggal 22 Desember 1930. Yang menghasilkan keputusan penjatuhan vonis penjara kepada Soekarno selama 4 tahun penjara, Gatot Mangkoepradja 2 tahun, Maskoen 1 tahun 8 bulan, dan Soepriadinata 1 tahun 3 bulan. Keputusan vonis telah dijatuhkan, tapi interniran Soekarno dkk belum dilindahkan ke Sukamiskin Bandung.

Gedung Ex-Landraad atau Gedung Pengadilan Negeri zaman kolonial ini selama kemerdekan pernah beberapa kali berubah fungsi dan penggunaannya. Pada masa pemerintahan Jepang gedung ini pernah dijadikan sebagai rumah sakit darurat perang dan mengalami perluasan baru pada tahun 1947-1949 pernah jadi kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Kemudian tahun 1949-1953 menjadi kantor KPP Pusat. Tahun 1953-1970 sebagai kantor perjalanan dan kas otonom sebagai Bagian Keuangan Sekertariat Propinsi Jawa Barat.


Salah satu lorong utama Gedung Indonesia Menggugat ex-Landraad

Pada tanggal 20 Desember 2002 Gedung ini diserahterimakan dan diresmikan sebagai museum oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri. Setelah renovasi selesai dilaksanakan nama Landraad diubah menjadi "Gedung Indonesia Menggugat" atas usulan pemerakarsa pemugaran yaitu H. Mashudi.

Gedung Indonesia Menggugat akhirnya dapat diresmikan sebagai Ruang Publik pada tanggal 18 Junk 2007 oleh ketua MPR RI H. Hidayat Nur Wahid. Adapun peresmian sebagai Ruang Publik adalah Kajian Kebangsaan yang dilakukan oleh Gubernur Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gedung Landraad atau sekarang Menjadi Gedung Indonesia Menggugat sering dipakai berbagai kegiatan seperti pertemuan komunitas, talkshow  atau kegiatan kreatif lainnya.

Setelah saya mengunjungi 2 tempat yaitu Rumah Bersejarah Inggit Garnasih saya akan berkunjung ke Penjara Bantjeuy (Banceuy) ada suatu keterkaitan antara 3 tempat bersejarah di Bandung ini.

2 comments:

  1. […] kemerdekaan Indonesia yang di adili bersama Ir. Soekarno di Landraad, Bandung ( Baca juga Gedung Indonesia Menggugat ex Landraad, Bandoeng ) , dan masih banyak […]

    ReplyDelete